Promodomino.com Situs Bandar Domino online Agen Domino Online Agen Domino99 Dan BandarQ Terpercaya Terbesar Di Indonesia
Berita Politik - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penyebar kebencian dan penghasutan.
Buni merupakan pengunggah video pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun Facebook pribadinya yang bernama Si Bunni Yani, Buni mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit pada 6 Oktober 2016.
"Dari proses penyidikan, kami tetapkan Buni Yani sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Rabu, 23 November 2016.
Peningkatan status tersangka ini, lanjut Awi, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyelidik sebelumnya sudah memeriksa tiga saksi ahli lebih dulu, yakni ahli sosiologi, bahasa dan teknologi informasi.
Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
PROMODOMINO.COM | BANDAR Q | BANDAR POKER | AGEN POKER | DOMINO ONLINE
Buni dilaporkan oleh relawan pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat karena diduga melanggar UU ITE. Buni diduga dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan. Sehari setelah mengunggah video tersebut, Buni dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot ke Polda Metro Jaya.Video ini kemudian menuai reaksi keras publik, ribuan massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GMPF MUI) menggelar #AksiDamai411 di Bareskrim, Balai Kota, dan Istana Negara. Mereka dengan lantang menuntut aparat untuk segera menangkap Ahok.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan status itu merupakan tindak lanjut 14 laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Dalam kasus Ahok, Buni juga sempat diperiksa oleh Bareskrim. Ia diperiksa terkait video yang diunggah olehnya berkaitan dengan pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah Ayat 51 saat tengah menyosialisasikan program Pemerintah Provinsi DKI di Kepulauan Seribu.
0 komentar: