Malam Ini Habib Rizik Ditetapkan Pada Status Penyidikan Oleh Kepolisian Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berita Politik - Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, selaku Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya mengatakan telah merencanakan untuk memanggil beberapa saksi pakar yang akan di gunakan untuk penyidikan guna untuk mengali informasi terkait dengan video ceramah yang di lakukan sang penista agama Habib Rizik.
Promodomino.com Situs Bandar Domino online Agen Domino Online Agen Domino99 Dan BandarQ Terpercaya Terbesar Di Indonesia
Meski demikian, ia belum bisa meyakinkan kapan pihaknya memanggil Habib Rizieq, panggilan Rizieq Shihab untuk memenuhi panggilannya. Diluar itu, Argo menyebutkan pihaknya bakal mengecek sesuai standar operasional prosedur (SOP). Tetapi, pihaknya saat ini tengah fokus pada sistem penyelidikan.
" Kita semua masih melakukan penyelidikan tentunya penyidik akan melakukan penyelidikan akan mencari info terkait dengan saksi-saksi, ada saksi pakar, ada saksi yang lain, saksi bahasa, saksi pidana, saksi IT juga, " kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/12/2016)
" Sedang kita lakukan penyelidikan, kita tunggulah saja. " Yang terutama ada laporan kita tindaklanjuti, kita kerjakan sesuai dengan SOP, kita kerjakan penyelidikan, apakah naik atau tidak nantinya, " imbuhnya.
PROMODOMINO.COM | BANDAR POKER | AGEN POKER | BANDAR Q | DOMINO ONLINE
Sebelumnya, Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dilaporkan oleh PP-PMKRI serta lembaga Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melalukan penistaan agama Kristen waktu ceramah di lokasi Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016).Dalam video yang tengah viral itu, Rizieq Shihab diduga menistakan agama Kristen waktu berceramah di lokasi Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016) tempo hari. video itu menyebar pertama kalinya di account media sosial Instagram bernama fauzi_ahmad_fiiqolby serta selanjutnya menyebar di Twitter melalui account @SayaReya. Video Instagram itu baru saja diunggah pada, Minggu (25/12/2016)
0 komentar: